KPK Kantongi Bukti Rekayasa Kasus Bibit-Chandra

Selasa, 20 Oktober 2009 – 16:44 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki sebuah alat bukti penting yang dapat digunakan untuk membebaskan wakil ketua non-aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang dijadikan tersangka oleh KepolisianPengacara dua pimpinan KPK non aktif, Ahmad Rifai, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan antara seorang petinggi di sebuah institusi penegak hukum dengan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo

BACA JUGA: Hasil Tes Kesehatan Diserahkan ke Presiden



Kepada wartawan di KPK, Selasa (20/10), Rifai mengungkapkan bahwa dalam rekaman itu, terdapat pembicaraan soal rencana penjebakan terhadap dua pimpinan KPK yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah
“Rekaman itu bisa menjadi alat bukti yang kuat tentang adanya rekayasa (mengkriminalkan Bibit dan Chandra),” ujar Rifai.

Namun Rifai memang tidak membeberkan apa isi rekaman pembicaraan itu

BACA JUGA: Buruh Tolak Pemerintah Neolib

Dia hanya mengatakan, jika rekaman itu dibuka ke publik maka akan terungkap buruknya wajah penegak hokum negeri ini, termasuk dengan menjadikan Chandra dan Bibit sebagai tersangka
“Bukti itu luar biasa

BACA JUGA: Pusat Rehabilitasi Pencandu Narkoba Masih Minim

Begitu dibuka, akan terlihat begini ini (sebenarnya) wajah penegak hukum di Indonesia," ucapnya.

Rifai juga mengaku tak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan bukti itu ke publikAlasannya, rekaman pembicaraan itu juga terkait dengan kasus yang tengah disidik KPK. 

Menurut Rifai, dirinya haya mengharapkan pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean berani mengngkap rekaman pembicaraan itu ke publik“Informasinya informasi bukti itu akan dibuka pekan depan,” ujarnya.

Apakah pimpinan KPK saat ini benar-benar berani membukanya ke publik? "Mestinya berani, karena ini penting untuk diungkap dan harus diungkapSecara kolektif meminta sama-sama,  yang jelas waktunya tidak jauh-jauh," tandasnya.

Dalam eksempatan itu Rifai juga menyanggah Mabes Polri soal tidak adanya pelanggaran kode etik oleh Kabareskrim (Komjen) Pol Susno Duadji karena menemui Anggoro Widjojo di SingapuraSebelumnya, Kadivbinkum Mabes Polri, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi menyatakan, Pertemuan Susno Duaji  dengan Anggoro Widjojo tidak menyalahi kode etikAlasannya, karena Anggoro merupakan buronan KPK dan bukan Polri.  Selain itu, pertemuan dilakukan di Singapura, sementara Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Namun menurut Rifai, alasan yang disodorkan polisi tidak logisSebab, meski Susno menemui Anggoro Widjojo sebagai saksi, namun bos PT Masaro Radiokom itu adalah buronan“Sehingga tidak dilakukan penangkapan merupakan alasan yang tidak masuk akalJadi logika hukumnya asal yang menetapkan tersangka bukan Polisinya, berarti tersangka bisa ditemui dong," ujar Rifai.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunggu SBY-Boediono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler