JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden I periode 2009-2014Sebagai pejabat tinggi negara, keduanya sudah ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi,pelaporan harta kekayaan ketika memulai masa jabatan merupakan bentuk transparansi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi
BACA JUGA: SBY Diminta Perjuangkan Buruh
"Jadi sejak dilantik, harus melaporkan harta kekayaannyaLebih lanjut Johan menambahkan, pelaporan harta kekayaan ke KPK itu tidak terbatas pada SBY dan Boediono saja
BACA JUGA: SBY Kobarkan Indonesia Bisa
Para menteri yang akan duduk di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, kata Johan, juga dikenati aturan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan saat memulai masa jabatan.Selain itu, kata Johan menegaskan, KPK juga masih menunggu para mantan menteri anggota Kabinet KIB I yang sudah demisioner dan mengakhiri jabatannya
Menurut Johan, KPK memberi batas waktu kepada SBY-Boediono maupun kepada para mantan menteri dan menteri baru untuk menyerahkan LHKPN
BACA JUGA: Janji Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat
"Batasnya tiga bulan, baik sejak berhenti (untuk mantan menteri) atau sejak dilantik (presiden dan anggota kabinet baru)," sambung JohanDalam kesempatan itu Johan juga menyatakan, KPK mengharapkan agar pemerintahan baru SBY-Boediono tetapk konsisten menjalankan komitmennya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang beersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme"Harapan kami ya tetap konsistenBagaimana mau membangung kalau korupsi masih terus ada," ulasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono: PDIP Bukan Penunggu Kereta
Redaktur : Antoni