jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau proses penyidikan atas Anas Urbaningrum bertele-tele. Karenanya, komisi pimpinan Abraham Samad itu berupaya untuk secepatnya melimpahkan berkas pemeriksaan atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu dari proses penyidikan ke penuntutan.
"Penanganan perkara tersangka AU (Anas Urbaningrum) sudah cukup lama. Bisa diasumsikan tahapan pemeriksaan Anas sebagai tersangka mungkin tidak terlalu lama untuk dinaikan ke penuntutan, entah bulan depan atau bulan Maret, itu tergantung kebutuhan penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Desak Polisi Jerat Sitok dengan Pasal Perkosaan dan Pencabulan
Johan menambahkan, berkas pemeriksaan atas Anas itu sudah termasuk mengenai dugaan korupsi proyek-proyek lain yang disangkakan kepada mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. Penyidik sudah memberitahukan soal proyek lain itu kepada Anas.
"Dalam pemeriksaan sudah disampaikan ke Anas terhadap sangkaan dia. Tapi tidak selalu dalam satu hari pemeriksaan," ujar Johan.
BACA JUGA: FPJP Bank Century, Keputusan BI Kolektif Kolegial
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Lagi, Anas Sindir Pangeran Kegelapan #YouKnowWho
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Panggil Boediono di Tempat Netral
Redaktur : Tim Redaksi