KPK Kebut Penyidikan Korupsi Damkar Batam

3 Saksi Untuk Ismeth Diperiksa Marathon

Selasa, 15 Desember 2009 – 16:13 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam dengan tersangka Ismeth AbdullahSelama dua hari berturut-turut, KPK secara marathon memeriksa para pegawai OB.

Senin (14/12) kemarin, KPK memeriksa kepala perwakilan Otorita Batam di Jakarta, Sunaryo P dan Kepala Bagian Umum Otorita Batam, Horman Budinaung

BACA JUGA: Disiapkan Acuan Tunjangan PNS

Sedangkan hari ini, KPK memeriksa Deputi Ketua Otorita Batam Bidang Administrasi Dan Perencanaan, Moch Priyanto.

Pemeriksaan atas Sunaryo dan Horman Senin lalu berlangsung cukup lama
KPK memeriksanya hampir selama 12 jam mulai pukul 09.00 pagi

BACA JUGA: Aktivis LSM Bendera Belum Diproses

Sedangkan Moch Priyanto diperiksa tidak selama dua rekannya.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan
"Karena sudah proses penyidikan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Ismeth Abdullah)," ujar Johan, Selasa (15/12).

Saat ditanya kapan KPK bakal memeriksa Ismeth? Johan mengakui bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi Ismeth memang belum diperiksa KPK lagi

BACA JUGA: Polisi Kalah Cepat dengan Pembajak

Meski demikian Johan juga menegaskan, sebagai tersangka sudah pasti Ismeth bakal diperiksa"Soal jadwalnya (pemeriksaan atas Ismeth) kapan, itu tentunya tergantung penyidikSekarang masih saksi-saksi dulu yang diperiksa," ujar Johan.

Karenanya Johan juga belum memastikan kapan berkas pemeriksaan atas Ismeth bakal dirampungkan untuk dilimpahkan ke penuntutanMeski demikian, katanya, kalaupun berkas pemeriksaan dirampungkan Ismeth tetap bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Yang pasti, kata Johan, kewenangan penuntutan tetap ada di KPKSebab, lanjutnya, KPK memag memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan"Nanti setelah disidik kan dilimpahkan ke penuntut KPK juga," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Selesai, Koin untuk Prita Rp 416 Juta


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler