JAKARTA- Kejaksaan Agung dan KPK sepakat masing-masing membentuk tim khusus membahas penanganan puluhan kasus BLBI yang merugikan negara ratusan triliun ituTiap tim bertugas mempelajari kembali kasus BLBI termasuk mengumpulkan temuan baru yang didapat dari hasil persidangan terkait BLBI
BACA JUGA: DPOD Loloskan Lima Daerah Baru
"Semua persidangan, termasuk yang Artalyta dan Urip juga," sebut Ketua KPK Antasari Azhar, saat menggelar jumpa pers bersama JAM Pidsus Marwan Effendy, Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra M Hamzah, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin, dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, Rabu (22/10).Untuk KPK, lanjut Antasari, tim tersebut diketuai 4 jaksa
meneliti kasus BLBI yang sudah dilimpahkan ke pengadilan atau inkracht
BACA JUGA: Minyak Turun, Subsidi Kelebihan Rp25 T
Mantan jaksa kasus Artalyta, Sardjono Turin ditugasi mengkaji kembali obligor BLBI yang telah mendapat SKLBACA JUGA: Ketum Partai Demokrat Bohongi SBY
"Hasil penelitian mereka akan diplenokan kemudian dituangkan dalan bentuk rekomendasi," jelas AntasariBila ditemukan indikasi penyimpangan, maka rekomendasi yang dihasilkan adalah membuka kembali kasus BLBI yang diteliti tersebutKhusus kasus BLBI yang sudah di SP3, tambah Antasari, KPK tak bisa langsung mengambilalihAda proses hukum tertentu lewat pengadilan (gugatan) agar bisa dibuka kembali.Sementara Marwan membantah pihaknya selama ini mempersulit pengambilalihan BLBI ke KPKDengan adanya tim yang ekspose di KPK, sudah menunjukkan bahwa Kejagung proaktif ingin ikut menuntaskan kasus yang berlangsung hampir 10 tahun lalu ituMarwan juga berjanji bakal menyerahkan seluruh dokumen yang diminta KPKTermasuk meminta keterangan jaksa penyidik BLBI yang kini sudah pindah tugas atau pensiunBerbeda dengan KPK, tanpa alasan jelas, mantan Kajati Jawa Timur ini menolak menyebutkan siapa saja jaksa Kejagung yang menjadi anggota tim khusus BLBI"Yang pasti 4 tim juga," elaknya (pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Langkah Tangani BLBI
Redaktur : Tim Redaksi