Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 29 Maret 2010 – 20:07 WIB
JAKARTA - Pelaksana Harian (PlH) Kepala Satuan (Kasat) II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Irwan Anwar, dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (29/3) soreIa diadukan dengan dugaan menyalahgunakan wewenangnya, dalam kasus perdata jual beli tanah di Tangerang, oleh Joseph Anton, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda dalam kasus tersebut.

Selain melaporkan Irwan, sebelumnya Kapolda Metro Jaya juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk kasus yang sama

BACA JUGA: Pejabat Pajak Diperiksa Siang-Malam

Kuasa hukum Joseph Anton, Ahmad Rifai, menyebut bahwa pihaknya melapor berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang
"Penyidik itu dalam tugas penyidikannya, harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

BACA JUGA: Lagi, Polisi Diduga Kriminalisasi Kasus

Dalam arti, kasus itu adalah kasus perdata murni, tetapi (malah) diciptakan ada tindak pidana," ujarnya, di Mabes Polri, Senin sore.

Dijelaskannya, kasus ini bermula saat kliennya melakukan perjanjian jual beli tanah dengan rekannya bernama Indriko, di Tangerang
Oleh Joseph, tanah itu dijual dengan harga Rp 250 miliar

BACA JUGA: Empat Sidang Lagi untuk Dudhie

Indriko baru membayar panjar senilai Rp 30 miliar, dengan perjanjian sertifikat bakal diberikan ketika harga telah dilunasiDi sinilah kasus bermula, karena Indriko justru menjaminkan tanah itu untuk pinjaman ke bank, dengan bekal Surat Pelepasan Hak (SPH) yang telah dikantongi.

"Tanah tersebut dijaminkan ke bankPadahal pelunasannya belum ada dan sertifikatnya juga belum ada," tambah Ahmad Rifai.

Hal ini kemudian oleh Joseph, digugat secara perdata di PN TanggerangNamun, saat proses perdata masih berjalan, belakangan Indriko justru melakukan serangan balik, dengan melaporkan rekan bisnisnya itu ke Polda Metro Jaya, dengan aduan pemalsuan dokumen.

Oleh penyidik Polda, Joseph lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal Maret laluPenetapan sebagai tersangka inilah yang diprotes JosephAhmad Rifai menyebut, pihaknya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka, mengingat proses perdata sedang berlangsung, sebagaimana diatur Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

"Kenapa klien kami justru dijadikan tersangka dan ditahan? Padahal dalam Pasal 268 KUH Perdata, apabila ada sengketa perdata, kemudian ada pidananya, maka (sengketa) perdatanya harus dibuktikan lebih duluNggak boleh nahan seperti itu," tambahnya.

Laporan (pihak Joseph) ini sendiri, diterima oleh Siaga Ops Bareskrim Polri, dengan nomor laporan NoPol: LP/230/III/2010, oleh petugas piket siaga Ipda M SutartoSementara, selain ke polisi, Ahmad Rifai juga berencana membawa kasus ini ke Satgas Anti Mafia Hukum"Ada indikasi kriminalisasi dalam kasus itu, dan kemungkinan ada markus," tambahnya.

Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, belum bisa memberikan tanggapanAlasannya, saat ini ia tengah menjalankan ibadah umroh di Makkah"Saya sedang ibadah umroh dulu," ujarnya kepada JPNN melalui pesan singkat telepon selulernya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksaminasi Jaksa Kasus Pajak Hampir Rampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler