KPK Keluarkan Rambu-Rambu Agar Wabah Corona Tidak jadi Ladang Korupsi

Rabu, 29 April 2020 – 20:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK concern terhadap pengawasan anggaran penanganan bencana COVID-19.

Apalagi anggaran itu cukup besar, yakni di APBN Rp 405,1 triliun dan APBD Rp 56,57 triliun.

BACA JUGA: Wahai KPK, Jangan Sampai Pak Jokowi Ditipu Anak Kecil soal Kartu Prakerja

“Kami tidak ingin ada korupsi dalam rangka penanganan COVID-19, tetapi kami juga tidak ingin ada rasa ketakutan para pengguna anggaran. Kami juga tidak ada keinginan mereka tidak berani ambil keputusan karena takut dengan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4).

Karena itu, Firli menegaskan, lembaga antirasuah ini memberikan panduan dalam pengadaan barang dan jasa. Rambu-rambu itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait dengan Pencegahan Tipikor.

BACA JUGA: Jangan Main-Main! KPK Siap Hukum Mati Koruptor di Bencana Corona

“Ada delapan rambu,” tegas mantan kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri ini.

Pertama, kata Firli, tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang jasa.

BACA JUGA: KPK Diminta Monitor Anggaran Covid-19 Sejak Awal

Kedua, tidak memperoleh kickback dari penyedia barang dan jasa. Firli mengungkap biasanya ada modus janji mau memberi belakangan setelah pekerjaan selesai. “Ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.

Kelima, tidak mengandung unsur benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi.

Ketujuh, tidak beriat jahat dengan memanfaakan kondisi darurat. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Firli menyatakan bahwa pihaknya juga mengeluarkan surat edaran mencegah gratifikasi. Adapun intinya antara lain, harus tahu siapa yang memberi, berapa jumlahnya, akan didistribusikan ke mana, ada administrasi, dipublikasikan tentang pemberian itu.

Kemudian, harus membuat catatan atau pembukuan tentang penerimaan barang terkait COVID-19.

“Untuk menjamin kepastian bagi para donatur, dermawan, penyumbang untuk penanganan Covid-19, KPK juga sudah membuat pedoman terkait pemberian dan penerimaan barang, dan itu bukan merupakan gratifikasi,” paparnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler