KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi

Minggu, 25 Juli 2010 – 11:27 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tidak hanya tingkat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang minimBerdasarkan catatan KPK, tingkat pelaporan gratifikasi juga sangat rendah

BACA JUGA: Baru 50 Persen Produk Nasional Bersertifikat Halal

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menuturkan, mulai dari pejabat pusat hingga daerah, rupanya enggan melaporkan gratifikasi kepada KPK


Menurut data KPK hingga bulan April 2010, tercatat hanya 92 pejabat negara yang melaporkan gratifikasi

BACA JUGA: Ari Muladi Tetap Nyatakan Tidak Ada Rekaman

"Semua penyelenggara negara di Indonesia wajib melaporkan harta gratifikasi ke KPK
Tapi, hingga saat ini jumlah pihak yang melapor, sangat sedikit sekali

BACA JUGA: Anggaran BNPP Tahun 2011 Rp 700 Miliar

Malah ada beberapa provinsi yang tidak ada laporan gratifikasinya," papar Haryono, ketika dihubungi, Sabtu (24/7)
    
Dari data KPK terungkap, laporan gratifikasi yang telah diterima KPK 92 laporan45 laporan di antaranya, telah ditetapkan status gratifikasinyaDari 33 provinsi di Indonesia, hanya 14 provinsi yang tercatat telah melaporkan harta gratifikasiSementara sisanya, 19 provinsi belum tercatat adanya laporan gratifikasi.
     
"Dari provinsi-provinsi yang tercatat sudah ada yang lapor, itu juga jumlahnya sangat sedikitDalam satu provinsi paling banyak jumlah pelapornya hanya DKI Jakarta, selebihnya cuma 1 sampai 12 orangPadahal, tidak mungkin mereka tidak menerima gratifikasi sama sekali, "urainya

Rendahnya tingkat pelaporan gratifikasi tersebut, lanjut Haryono, kemungkinan diakibatkan ketidakjelasan aturan pelaporan gratifikasi itu sendiriSalah satunya, belum ada batasan nilai harta gratifikasi yang jelasDi samping itu, lanjut dia, pengertian gratifikasi dengan suap masih rancu

"Gratifikasi itu beda dengan suapSuap kan jelas dilakukan supaya orang melakukan sesuatu atau tidakKalau gratifikasi ini tidak jelas, karena ada yang ngasih hadiah, tapi entah kapan nanti ada embel-embelnya,"papar Haryono

Karena itu, Haryono menuturkan, KPK telah berencana membuat aturan dan batasan yang jelas soal gratifikasi"Entah itu melalui Peraturan Pemerintah atau yang lain, semuanya akan dibicarakan secara spesifik, khususnya soal sanksi, "katanya

Sebab, gratifikasi yang tidak dilaporkan, bisa memicu kepada tindak pidana korupsiDia melanjutkan, tidak sedikit kasus korupsi yang ditangani KPK, bersumber dari gratifikasi"Kalau tidak segera ditegaskan aturannya, semakin banyak korupsi yang terjadiKarena gratifikasi ini bisa menimbulkan korupsiSudah banyak kasus gratifikasi yang berujung pada korupsi," imbuhnya
   
Berdasarkan data KPK hingga April 2010, lembaga antikorupsi tersebut menangani 49 perkara di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutanDari puluhan kasus tersebut, sejumlah kasus merupakan kasus korupsi yang berawal dari gratifikasiDiantaranya, kasus pembagian cek perjalanan (Travellers Cheque) kepada sejumlah anggota DPR RI atas upaya pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 laluDalam kasus ini, KPK telah memvonis empat terdakwa yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju DjuhaeriNamun, hingga kini, si pemberi cek perjalanan justru belum terungkap

Selain kasus pembagian cek perjalanan, kasus gratifikasi lainnya adalah kasus pemberian dana pelicin terkait alih fungsi hutan di Sumatera Selatan, kepada tiga mantan anggota DPR yang kerap disebut trio Gegana, yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri LeluasaKetiganya terbukti menerima suap dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro WidjojoKetiga terdakwa tersebut telah divonis empat tahun penjaraSeperti kasus sebelumnya, KPK juga belum mampu menjerat si pemberi dana pelicin tersebut, yakni Anggoro Widjojo yang hingga kini masih buron

Yang terkini, kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) IbrahimIbrahim tertangkap tangan oleh KPK, menerima duit suap senilai Rp 300 juta dari pihak berperkara, yakni bos PT Sabar Ganda DL Sitorus, melalui pengacaranya Adner SiraitTujuannya, Ibrahim memenangkan gugatan PT Sabar Ganda atas Pemprov DKI Jakarta terkait sengketa tanah di kawasan CengkarengDalam kasus tersebut, ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwaKetiganya tengah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD RI Ikut Kampanyekan Donor Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler