Sultan Pontianak Membantah Omongan Ali Fikri KPK, Siapa Pria di Sampingnya Itu?

Selasa, 05 April 2022 – 07:26 WIB
Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie didampingi pengacaranya saat menggelar konferensi pers di Pontianak. Foto: ANTARA/Slamet Ardiansyah

jpnn.com, PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk hadir memenuhi panggilan sebagai saksi kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Syarif tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik. KPK akan mengirim lagi surat panggilan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Garap Pejabat Teras hingga Sekretaris Dewan

KPK sedianya meminta keterangan Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis (31/3) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Merespons peringatan dari KPK, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah dirinya telah dipanggil oleh penyidik KPK.

BACA JUGA: Bupati PPU Minta Pengusaha Setor Rp 1 Miliar untuk Maju Ketua DPD Demokrat Kaltim

"Hingga kini saya atau pun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Senin (5/4) malam.

Dalam konferensi persnya, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie di hadapan wartawan membacakan klarifikasinya terkait maraknya pemberitaan tersebut.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Beberapa Kali Menyeka Air Matanya, Lantas Ucap Kalimat Tegas

"Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media masa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur nonaktif Abdul Ghofur Mas'ud dalam beberapa waktu terakhir," ujarnya.

Syarf menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK.

"Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI," ujarnya menegaskan.

Dia katakana, jika memang surat panggilan tersebut ada, dia akan datang ke KPK dan memberikan keterangan.

"Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya pula.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022, KPK sudah menetapkan enam tersangka.

Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler