KPK Kembali Panggil Wahyu Setiawan, Kasus Apa?

Senin, 29 Juli 2024 – 13:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Ilustrasi Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin (29/7) hari ini.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat buron Harun Masiku (HM).

BACA JUGA: KPK Periksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Betul, Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Wahyu.

BACA JUGA: Inilah Hukuman Bagi Wahyu Setiawan karena Terima Suap dari Harun Masiku

Menggunakan kemeja hitam, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Wahyu Setiawan divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp600 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku selaku mantan caleg PDIP.

Dia bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler