KPK Periksa Ade Komaruddin terkait Kasus Pilkada Lebak

Selasa, 28 Oktober 2014 – 10:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI 2014-2019, Ade Komarudin, Selasa (28/10). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/10).

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti, Dulu Bakul Ikan pakai Sepeda Onthel

Menurut Priharsa, keterangan Ade diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.

Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu yakni seorang karyawan swasta bernama Dadang Sumpena.

BACA JUGA: Politisi PPP Sebut Jokowi Cueki UU Kesehatan Jiwa

Sebelumnya, Ade mengaku pernah bertemu Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah di Hotel Sultan, Jakarta pada 9 September 2013. Dalam pertemuan itu, calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan yang diusung Partai Golkar melaporkan hasil Pilkada Lebak.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat itu diminta menerima pengaduan kader dari Provinsi Banten baik dari DPD Golkar tingkat I dan II Kabupaten Lebak dan rekan lainnya. Pengaduan itu sambung dia, menyangkut Pilkada Lebak.

BACA JUGA: Bu Susi Tambah Seksi ketika...

Menurut Ade, pertemuan itu juga dihadiri pengacara Rudi Alfonso. Ia menjelaskan saat itu Amir dan Kasmin melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak. Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Ade meminta agar hal itu didalami kebenarannya. Faktanya, sambung dia, harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, Ade mengaku tidak tahu apakah dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai rencana pemberian uang kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, KPK menetapkan Amir dan Kasmin sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Irup Sumpah Pemuda, MenPAN-RB Ingatkan Kerja, Kerja, Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler