KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Banten

Jumat, 14 Februari 2014 – 00:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah mobil anggota DPRD Banten, Kamis (13/2). Salah satunya berasal dari Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Demokrat, Aeng Haerudin.

Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

BACA JUGA: Kejagung Tangkap Buronan Asal Sibolga

"Mobil yang disita itu dua Toyota Vellfire, satu Mitsubishi Pajero, dan satu BMW," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (13/2).

Johan menambahkan, KPK juga menyita dua mobil lain yang diambil dari pihak PT Bali Pasific Pragama (BPP). "Kemudian satu Pajero dari karyawan BPP bernama Anton dan satu Suzuki APV disita dari kantor BPP," tandasnya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan : Indonesia Harus Bisa Ciptakan Pahlawan Masa Kini

Sebelumnya, KPK menyita mobil Honda CRV yang diduga diberikan Wawan kepada anggota DPRD Banten Media Warman dan Soni Indrajaya. Bukan hanya kepada keduanya, Wawan juga diduga memberikan mobil kepada sejumlah anggota dewan di Banten.

Pemberian mobil kepada anggota DPRD Banten itu diduga untuk mengamankan proyek-proyek Wawan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten. (gil/jpnn)

BACA JUGA: PDIP Lega UU Penetapan Perppu MK Dibatalkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Larang Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler