KPK-Kemenkumham Sepakat Pangkas Remisi Napi Korupsi

Senin, 31 Oktober 2011 – 16:46 WIB

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM berupaya membuat terobosan tentang regulasi antikorupsi yang dapat membuat jera para koruptorDengan menggandeng komisi Pemberantasan korupsi, Kementrian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu pun berupaya memperketat pembebasan bersyarat dan remisi bagi napi korupsi

BACA JUGA: Didakwa Korupsi, Hari Sabarno Tetap Merasa Bersih



Menkumham Amir Syamsudin bersama wakilnya Denny Indrayana saat ditemui usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, mengaku membicarakan beberapa hal tentang pemberantasan korupsi dengan komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu.  "Termasuk soal usulan pengadilan tipikor hanya di Jakarta saja atau di lima wilayah saja," kata Denny di KPK, Senin (31/10).

Lebih lanjut ditambahkannya, KPK dan Kemenkumham juga membicarakan persoalan di Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan
Persoalan yang dibicarakan terkait kebijakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terdakwa korupsi dan teroris

BACA JUGA: Tim Ekspedisi Rakyat Merdeka Siap Taklukan Kilimanjaro

"Kami sudah mengambil kebijakan tidak memberikan remisi dan bebas bersyarat, tapi itu bukan berati tidak ada
Hanya lebih diperketat," ujarnya

BACA JUGA: Akui Kenal Daud, Mardiyanto Tak Pernah Kecipratan Uang Damkar



"Karena saat ini tim dari Kemenkumham yang melibatkan akademisi sedang membahasnyaApakah nanti hasilnya sebuah regulasi, akan kita lihat," imbuhnya.

Disisi KPK, Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan adanya keinginan bersama untuk membicarakan regulasi tentang antikorupsi"Kita sudah sepakat tinggal menindaklanjutinya," kata Busyro.

Juru bicara KPK Johan Budi ikut menambahkan, soal moratorium remisi ini adalah hal yang baru juga sifatnya yang sementara, karena itu perlu dimuat peraturan yang baru"Itu baru sebatas diskusi tadi," kata Johan.

Dikatakannya pula, dalam diskusi itu KPK mengusulkan ke Kemenkumham tentang pembatasan hukuman bagi koruptor minimal lima tahun penjara.  "Kami usulkan lima tahun, tetapi mengenai berapa tahunnya mungkin bisa didiskusikan lagi," sebutnya.

KPK, lanjut Johan, turut meminta Kemenkumham untuk membuat sikap terhadap inisiatif DPR tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPKSebab, jangan sampai revisi itu justru malah mengurangi kewenangan KPK"Karena trend di dunia saat ini pemberantasan korupsi justru diperkuat," kata Johan(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampak: Rp28,8 Tiriliun Dana Otsus Papua Dikorupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler