jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada Kamis (14/7).
KPK meminta Maming tidak melawan panggilan hukum itu.
BACA JUGA: Istri Maming dan 1 Sosok Perempuan Ini Mangkir dari Panggilan KPK, Ali Fikri Beri Peringatan
"Benar, hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan senagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Maming diminta untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: Bela Maming Melawan KPK, Denny Indrayana Sebut Nama Haji Isam, Tukang Kriminalisasi dan Kebal Hukum
Fikri menerangkan hingga kini Mardani Maming belum memenuhi panggilan tim penyidik.
Pria berlatar belakang jaksa itu mengultimatum Maming kooperatif terhadap proses hukum.
BACA JUGA: Pengacara dari PBNU untuk Maming Melawan KPK Bukan Kaleng-kaleng, Siapa Mereka?
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Fikri.
Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Fikri menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
Namun, mengenai konstruksi perkara ini, KPK masih merahasiakannya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga