jpnn.com, JAKARTA - Istri dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Erwinda mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7) kemarin.
Tak hanya itu, Nur Fitriani Yoes Rachman yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Maming juga enggan menghadiri pemeriksaan dari KPK.
BACA JUGA: Bela Maming Melawan KPK, Denny Indrayana Sebut Nama Haji Isam, Tukang Kriminalisasi dan Kebal Hukum
Kedua orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Mardani Maming.
Dalam daftar panggilan KPK, baik Erwinda dan Nur Fitriani disebut sebagai ibu rumah tangga.
BACA JUGA: Pengacara dari PBNU untuk Maming Melawan KPK Bukan Kaleng-kaleng, Siapa Mereka?
"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Fikri menyadari Maming sudah mengajukan gugatan praperadilan dan proses persidangan tengah berjalan di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming
Namun, Fikri mengingatkan gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak menghalangi proses penyidikan kasus ini.
"Untuk itu, kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," kata Fikri.
Seperti diketahui, Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani Maming disebut menerima uang Rp 89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.
Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Uang Rp 89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Maming versus Haji Isam, 4 Saksi Mangkir, KPK Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga