jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap soal putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis praperadilan yang memenangkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, pihaknya masih akan terus mempelajari putusan tersebut.
"Saya, Bu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, red) dan (pimpinan) lainnya akan mempelajari lagi," kata dia, Jumat (1/7).
BACA JUGA: KPK: Ini jadi Pelajaran Berharga Bagi Mahkamah Agung
Syarif mengatakan, pimpinan KPK akan meminta tim penyidik melakukan gelar perkara lagi atas kasus Hadi Poernomi. Nantinya, pimpinan KPK baru akan mengambil keputusan atas hasil gelar perkara penyidik.
"Habis itu kami tentukan langkah apa yang akan dilakukan KPK. Akan dipikirkan penyidik," tegasnya.
BACA JUGA: Jadi, Dua Amplop dari Pengacara Ini untuk Siapa?
Seperti diketahui, MA menolak upaya PK yang diajukan KPK untuk mempersoalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Hadi. Sebelumnya, PN Jaksel membatalkan surat perintah penyidikan KPK yang menjerat Hadi sebagai tersangka kasus suap pajak dari sebuah bank nasional.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Sumber Utama Suap ke Panitera PN Jakpus Masih Misterius
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: MA Jangan Ikut Tangani Pelanggaran Hakim
Redaktur : Tim Redaksi