KPK Laporkan Antasari ke Polda

Selasa, 11 Agustus 2009 – 19:26 WIB

JAKARTA -- Langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih gesitTatkala Indonesia Cooruption Watch (ICW) mendesak Pengawas Internal KPK memeriksa Antasari Azhar dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik, justru pimpinan KPK langsung melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta

BACA JUGA: Anggota DPRD Terancam Pidana

Laporan terkait persoalan seputar testimoni Ketua KPK non aktif itu.

Pelaksana Tugas Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, pihaknya secara resmi telah melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/8)
Antasari dilaporkan terkait langkahnya menemui bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Singapura

BACA JUGA: Besok, Identitas Lawan Baku Tembak Termanggung Diungkap

Sesuai ketentuan pasal pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tindakan Antasari diduga merupakan bentuk tindak pidana
Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif dan dilarang menemui tersangka korupsi atau pun pihak lain yang terkait

BACA JUGA: Noordin Masih Buron, Presiden Dijaga Ketat

Ancaman bagi pelanggarnya adalah lima tahun penjara.

"Hari ini kita laporkan ke PoldaKita tahu, pasal 36 dan 65 mengatur tentang tindak pidanaPertemuan antara AA dan AW di Singapura itu direkam dan disiarkan di media massaItu bisa menjadi salah satu bukti," ungkap Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan yang biasa meliput di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Laporan pimpinan KPK juga berkaitan dengan testimoni Antasari, yang dinilai telah mencemarkan nama baik pimpinan KPK secara personal dan KPK sebagai sebuah institusiMateri testimoni yang menyebar luas ke masyarakat dinilai telah merusak citra KPKSeperti diketahui, dalam testimoni sebanyak empat lembar, Antasari menyebutkan dugaan sejumlah oknum pimpinan KPK menerima suap dari Anggoro, dalam kasus sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.

Pokok materi pengaduan ketiga menyangkut surat pencabutan cekal Anggoro, yang menurut Bibit merupakan surat palsuPasalnya, pimpinan KPK belum pernah mencabut surat cekal tersebutSebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah secara khusus pernah menggelar jumpa pers, memberikan penjelaskan bahwa surat pencabutan cekal itu palsuDia menyebutkan sejumlah kejanggalan dan perbedaan mendasar bila dibandingkan dengan surat pencabutan cekal yang asli yang dikeluarkan KPKAntara lain, logo KPK di surat palsu diposisikan pada pojok kiri atas suratSedangkan yang asli berada di tengah suratSelain itu, kata "pemberantasan" pada logo surat palsu itu diberi warna merah.

Candra juga menyebutkan, tanda tangannya di surat palsu tanggal 5 Juni 2009 tersebut itu bukan asli tanda tangannyaDengan kata lain, tanda tangan Candra telah dipalsukanBahkan, pada bagian tanda tangan Chandra Hamzah juga tidak dibubuhi cap KPK.

Bibit juga melaporkan mengenai adanya nama Eddy Sumarsono dan Ary Muladi yang disebut-sebut sebagai orang suruhan KPK untuk menemui AnggoroSejumlah pimpinan KPK juga sudah menegaskan bahwa di KPK tidak ada pegawai KPK yang bernama Eddy Sumarsono dan Ary MuladiPengacara Anggoro Wijoyo, Raja Bonar Situmeang pada Senin (10/8) menyebutkan, kliennya tidak melakukan penyuapanYang terjadi, katanya, justru kliennya menjadi korban pemerasan dari dua orang itu yang mengaku sebagai suruhan pimpinan KPK(pra,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Beber 17 Kenakalan Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler