JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji kartu lebaran yang dikeluarkan Pemda JabarMenurut salah seorang pimpinan KPK, Haryono Umar, jika kartu itu untuk keperluan pribadi mestinya menggunakan dana pribadi, bukan APBD.
"Saya belum lihat bagaimana bentuk kartunya
BACA JUGA: Ada 13 Gangguan Mudik Versi Polisi
Nanti akan kita pelajari apakah itu untuk keperluan pribadi atau kantor," ujar Haryono di Gedung KPK, Jumat (27/8)BACA JUGA: Tak Kantongi AMDAL, PLTA Asahan I Dipersoalkan
Kartu itu didanai dengan APBD yang nilainya mencapai miliaran rupiah.Haryono menyebutkan, dalam hal ini peruntukan urusan pribadi harus dibedakan dengan urusan pemerintahan
Selain mempelajari kartu lebaran, KPK juga akan menelisik APBD Pemda Jabar, khususnya pos anggaran untuk kartu tersebut
BACA JUGA: Susno Optimis Bebas
"Kita akan lihat apakah waktu pembahasan APBD dulu, itu disetujuiTerus, apakah dalam APBD-nya itu disebut rinci atau hanya bersifat umum misalnya dikatakan untuk operasional pemdaKalau umum, kan bentuknya bisa macam-macamAuditor tentu juga akan melihat itu," ujarnya.Apabila nanti dinyatakan bahwa kartu tersebut adalah kepentingan pribadi, kata Haryono, dana APBD yang telanjur dipakai harus dikembalikanDeputi Penindakan KPK, Ade Raharja juga sependapatMenurut Ade, dalam UU Otonomi Daerah, sudah diatur bahwa keputusan atau kebijakan kepala daerah tidak boleh menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya tetapi untuk masyarakat(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!
Redaktur : Tim Redaksi