JAKARTA -- Jelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan (parcel) atau dalam bentuk lain kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terkait tugas, pekerjaan atau jabatannya
"Sebaiknya, dana untuk hal tersebut disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan bantuan
BACA JUGA: Hatta: Siapa Yang Mau Boikot Produk Malaysia?
Ini misalnya dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan sebagai bentuk kepedulian sosial," kata jurubicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (27/8).Di sisi lain, KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait tugas atau pekerjaan jabatannya
Sebagaimana diatur pada Pasal 12B Undang-Undang 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap bila berhubungan dengan jabatannya atau yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, temasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan 2010, wajib melaporkannya kepada KPK.
Laporan itu paling lambat disampaikan dalam tempo 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut
BACA JUGA: Busyro dan Bambang Direspon Positif Pimpinan KPK
"Nanti KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," katanyaBACA JUGA: 775 Pejabat BUMN Mbalelo!
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Hanya Bisa Pilih Busyro Atau Bambang
Redaktur : Tim Redaksi