Tak Kantongi AMDAL, PLTA Asahan I Dipersoalkan

Komisi Lingkungan DPR Siapkan Pembentukan Panja

Jumat, 27 Agustus 2010 – 17:27 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon meminta pemerintah mencabut sementara izin operasional PLTA Asahan I yang dibangun oleh PT Bajradaja SentranusaAlasannya, karena PLTA yang terletak di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara itu belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"PLTA Asahan I sudah akan memasuki tahap operasional namun setelah adanya kunjungan kerja Komisi VII dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Asahan, terungkap bahwa PLTA Asahan I tidak memiliki dokumen AMDAL," kata Effendi Simbolon, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (27/8).

Karenanya, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan KLH, mengacu pada  Kepmen LH No 30/2001 tentang Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup maka kegiatan PLTA dengan kapasitas 2X90 MW itu harus melalui audit lingkungan

BACA JUGA: Susno Optimis Bebas

Bahkan menurut Effendi, pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) karena permasalahan lingkungan yang membelit PLTA Asahan I
"Kami memutuskan (membentuk) Panja lingkungan hidup untuk Kawasan Danau Toba dan tentunya akan kita publish (publikasi) ke dunia," ucapnya.

Lebih lanjut salah satu Ketua DPP PDIP itu menjelaskan, izin proyek PLTA Asahan I dikeluarkan pemerintahan Orde Baru pada 1996

BACA JUGA: KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!

Rencananya, PLTA Asahan I akan beroperasi tahun ini
Namun menurut Effendi, pada saat kunjungan kerja Komisi VII DPR ke Asahan beberapa waktu lalu, ternyata proyek yang dikerjakan oleh PT Bajradaya Sentranusa dengan main investor dari China yang bernama Huadian Corporation dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) itu tidak memiliki AMDAL

BACA JUGA: Hatta: Siapa Yang Mau Boikot Produk Malaysia?

"Kami ajukan peemintaan audit ke Menteri Lingkungan Hidup untuk tahu AMDAL-nyaHasilnya memang banyak pelanggaran dan ini tidak bisa ditolerir," tegasnya.

Sementara merujuk pada surat yang diterima Effendi Simbolon dari Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Hermin Rosita, perihal hasil audit lingkungan atas PLTA Asahan I, terungkap bahwa beberapa hal memang tidak sesuai AMDALDi antaranya, pengendalian pencemaran air tidak sesauai dengan PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Selain itu, manajemen limbah padat B3 (Bahan berbahaya dan Beracun) dari PLTA Asahan I juga tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahSedangkan untuk pengelolaan limbah B3 di PLTA Asahan I, tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Dari hasil audit lingkungan atas PLTA Asahan yang dilakukan oleh Tim KLH yang diketuai Anhar Kramadisantra dengan anggota tim antara lain Reina Jessamnie Gang, Iman Nawireja dan Berlin Simarnmata tersebut, juga terungkap bahwa Sistem Manajemen Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SM-LK3) tidak sesuai dengan standar perangkat sistem manajemen LK3Demikian pula dengan aspek ketenagakerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan ketenagakerjaan.

Meski demikian hasil audit juga menemukan sejumlah hal yang dianggap telah sesuai ketentuan, seperti pengelolaan aspek sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang sudah sesuai dengan situasi saat iniTemuan tim audit juga menyodorkan fakta bahwa gangguan kebisingan sudah sesuai dengan persyaratan baku mutu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.

Anggota Komisi VII lainnya, Daryatmo Mardiyanto, menambahkan, surat dari Deputi KLH itu menunjukan bahwa keberadaan institusi negara tidak dihargai.  "Karena ada upaya untuk tidak peduli soal AMDAL," tandasnya.(fas/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro dan Bambang Direspon Positif Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler