JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat dan penyelenggara negara agar tak melakukan langkah-langkah yang tak mendukung upaya pemberantasan korupsiBudaya pemberian berbagai hadiah atau bingkisan seperti parsel atau ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri secara berlebihan yang biasanya marak menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran, diminta agar dihentikan.
"Termasuk iklan ucapan, sebab dananya bisa disalurkan ke pihak yang lebih perlu seperti pemberian sembako," ucap Wakil Ketua KPK M Jasin dan Haryono Umar, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9).
Bukan hanya iklan ucapan, pemberian hadiah berupa voucher dan potongan harga sudah waktunya dihilangkan
BACA JUGA: KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah
Bila dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima tak dilaporkan ke KPK, lanjut Jasin, maka penerima sangat dimungkinkan kena jerat tuduhan gratifikasi sesuai Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiSebaliknya jika masih dalam waktu 30 hari, KPK akan mengeluarkan surat keputusan apakah barang/hadiah yang diterima itu termasuk gratifikasi atau tidak
BACA JUGA: KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
Bila gratifikasi maka dirampas oleh negara, bila bukan dikembalikan ke pemilikBACA JUGA: Pengamanan Ring I Obama di Bawah TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sesmenkokesra Tersangka Flu Burung
Redaktur : Tim Redaksi