JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Sutedjo Yuwono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sutedjo diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan wabah flu burung yang melanda tanah air tahun 2006 lalu
BACA JUGA: Pengusaha Jamu Bantah Danai Terorisme
"Telah kita tingkatkan penyidikan kasus flu burung dengan tersangka SY (Sutedjo Yuwono)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Mochammad Jasin, disela-sela acara buka bersama di gedung KPK, Kamis (3/9).
Perbuatan pejabat yang kini menjadi staf ahli Menkokesra tersebut, lanjut Jasin, diduga merugikan negara mencapai Rp 32 miliar dari nilai kontrak alkes Rp 98 miliar
BACA JUGA: Dephub: Tak Boleh Jual Tiket dalam Kapal
"Mark up-nya sampai 40 persen," jelasnya lagi
BACA JUGA: Dua Puluh Pelabuhan Alami Ledakan Penumpang
Hasil audit inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPKDiketahui sebenarnya proyek tersebut dianggarkan untuk pembelian vaksin flu burung, tapi entah kenapa beralih menjadi pengadaan alkes.Karena perbuatannya, Sutedjo akan dijerat dengan tuduhan memperkaya diri atau orang lain atau menyalahgunakan wewenang yang diatur dala UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Soroti Perjudian di Batam
Redaktur : Tim Redaksi