Mantan Sesmenkokesra Tersangka Flu Burung

Kamis, 03 September 2009 – 19:24 WIB

JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Sutedjo Yuwono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sutedjo diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan wabah flu burung yang melanda tanah air tahun 2006 lalu

BACA JUGA: Pengusaha Jamu Bantah Danai Terorisme



"Telah kita tingkatkan penyidikan kasus flu burung dengan tersangka SY (Sutedjo Yuwono)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Mochammad Jasin, disela-sela acara buka bersama di gedung KPK, Kamis (3/9).

Perbuatan pejabat yang kini menjadi staf ahli Menkokesra tersebut, lanjut Jasin, diduga merugikan negara mencapai Rp 32 miliar dari nilai kontrak alkes Rp 98 miliar
Modusnya dengan menggelembungkan (mark up) dari harga alkes  sebenarnya

BACA JUGA: Dephub: Tak Boleh Jual Tiket dalam Kapal



"Mark up-nya sampai 40 persen," jelasnya lagi
Jasin menambahkan, kasus alkes terungkap dari hasil temuan BPK bahwa sebagian pengadaan vaksin lewat Kementerian Kesra

BACA JUGA: Dua Puluh Pelabuhan Alami Ledakan Penumpang

Hasil audit inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPKDiketahui sebenarnya proyek tersebut dianggarkan untuk pembelian vaksin flu burung, tapi entah kenapa beralih menjadi pengadaan alkes.

Karena perbuatannya, Sutedjo akan dijerat dengan tuduhan memperkaya diri atau orang lain atau menyalahgunakan wewenang yang diatur dala UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Soroti Perjudian di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler