KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan

Ketua Partai Akan Disurati

Kamis, 03 September 2009 – 21:04 WIB

JAKARTA -- Menjadi caleg DPR RI terpilih, tampaknya malah membuat empat orang menteri ini bingungEtika kekuasaan mengharuskan memilih salah satu yakni tetap menjadi menteri yang artinya harus mundur sebagai caleg terpilih, atau sebaliknya mundur sebagai menteri agar bisa dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2009

BACA JUGA: Pengamanan Ring I Obama di Bawah TNI



Empat menteri yang belum mengambil keputusan itu adalah Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP), Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy (PKB), Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (Demokrat), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi (Demokrat).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerlukan kepastian dalam waktu secepatnya
Karenanya, dalam waktu dekat ini KPU akan mengirim surat ke pimpinan partai masing-masing menteri itu

BACA JUGA: Mantan Sesmenkokesra Tersangka Flu Burung

Anggota KPU Andi Nurpati Baharudin menjelaskan, surat itu sekadar mengingatkan para pimpinan partai agar segera mengambil keputusan yang tegas mengenai persoalan ini


"Apakah menteri bersangkutan mengundurkan diri dari salah satu atau tidak dua-duanya

BACA JUGA: Pengusaha Jamu Bantah Danai Terorisme

Prosedur kewenangan partai dan yang bersangkutanMenurut Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur sanksi bila menteri itu memilih tetap menjadi menteri sekaligus anggota DPRJadi ini sebenarnya hanya terkait sanksi moral saja," ujar Andi di gedung KPU, Kamis (3/9).

Pernyataan Andi ini berbeda dengan keterangan anggota KPU I Gusti Putu Artha sehari sebelumnya (Rabu, 2/9)Saat itu Putu menegaskan, kalau mau dilantik menjadi anggota DPR, mereka harus mundur dari jabatan menteri paling lambat 21 hari sebelum acara penetapan anggota DPR periode 2009-2014, yang dijadwalkan pada 9 September 2009.

Alasan I Gusti Putu Artha, hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif khususnya pasal 50 ayat (1) poin m"Mereka harus memilih jadi caleg atau menteri sebelum SK penetapan keluar," kata Putu.

Sebenarnya ada enam menter yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014Anggota DPR yang baru ini dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2009Sementara, masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu baru akan berakhir 20 OktoberJika tidak mundur dari salah satu kursi kekuasaan itu, berarti enam menteri itu melakukan rangkap jabatan selama 20 hariDari enam menteri itu, dua sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi (Partai Demokrat) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dephub: Tak Boleh Jual Tiket dalam Kapal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler