KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah

Kamis, 03 September 2009 – 21:20 WIB
JAKARTA- Usulan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga didirikan di 5 wilayah lain, di luar Jakarta disetujui oleh KPKUsulan ini dinilai lebih mungkin dilaksanakan baik dari segi sumberdaya manusia maupun anggaran dibanding Pengadilan Tipikor didirikan di 33 provinsi

BACA JUGA: KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan



"Masalah SDM dan anggaran bisa cepat teratasi
Jika dipaksakan di 33 provinsi dikhawatirkan tak tepat sasaran

BACA JUGA: Pengamanan Ring I Obama di Bawah TNI

Alasannya, tak semua daerah terdapat kasus korupsi," sebut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Kamis (3/9)


Dengan dibatasi 5 wilayah, Jasin menilai, keterbatasan hakim nonkarier (ad hoc) yang selama ini sering dikeluhkan berbagai pihak bisa diatasi

BACA JUGA: Mantan Sesmenkokesra Tersangka Flu Burung

Rekrutmen hakim nonkarier dilaksanakan secara khusus

Mereka adalah ahli di bidang tertentu, yang dipilih lewat proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan tersendiriHanya saja, lanjut Jasin, KPK tak sepakat jika komposisi majelis hakim Tipikor menjadi 3 hakim karier dan 2 nonkarier, yang terus diusulkan pemerintah dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang kini tengah dibahas dengan DPR RI.

KPK menginginkan komposisinya seperti sekarang ini, 3 nonkarier dan 2 karier, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK"Bahkan ada pimpinan yang berharap Pasal 53 sampai 62 (UU No 32/2002) dicabut kemudian tinggal dijadikan undang-undang Tipikor baru," tambah Jasin

Usulan Pengadilan Tipikor di 5 wilayah sejak lama diajukan sejumlah LSM antikorupsi ke pemerintah tapi selalu tak ditanggapi dengan alasan tak mencakup seluruh wilayah Indonesia(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Jamu Bantah Danai Terorisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler