JPNN.com

KPK Lebih Gencar Buru Aset Koruptor

Kamis, 23 Desember 2010 – 16:04 WIB
KPK Lebih Gencar Buru Aset Koruptor - JPNN.com

JAKARTA -- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar aset-aset milik koruptor dipastikan bakal lebih genjar dilakukanHal ini terkait dengan komitmen Ketua KPK Busyro Muqaddas untuk lebih fokus menarik aset-aset para koruptor dalam satu tahun kepemimpinannya.

Busyro mengatakan, untuk fokus penarikan aset-aset itu, diharapkan para penyidik dan jaksa KPK agar lebih jeli menghitung kerugian negara

BACA JUGA: Walikota Yogya Setuju Gubernur Dipilih DPRD

Diharapkan juga pihak perbankan juga membantu menyelamatkan aset negara yang disikat koruptor.

"Kuncinya kepada jaksa dan KPK juga sehingga investigasi terhadap kekayaan negara itu bisa lebih awal dan butuh dukungan dari bank mengenai rekening tujuannya," ujar Busyro kepada wartawan usai dirinya berkenalan dengan para pegawai KPK di gedung KPK, Kamis (23/12).

Mantan ketua Komisi Yudisial (KY) itu bercerita, saat berkenalan dengan para pegawai KPK itu para anak buahnya itu meminta agar wacana pemiskinan koruptor direalisasikan
Busyro menyambut baik ajakan itu, dengan menyatakan dalam setahun masa tugasnya akan fokus mengejar aset koruptor.

Dia pun menyatakan, pemiskinan koruptor bisa terwujud jika ada komitmen yang kuat antar lembaga negara

BACA JUGA: Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan

"Agar itu bukan cuma wacana saja, harus dibarengi dengan komitmen antar lembaga negara," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Busyro menyatakan akan segera menggelar rapat pleno pimpinan KPK untuk membahas kasus-kasus besar yang mendapat perhatian publik
Salah satunya kasus dugaan suap yang melibatkan hakim MK Akil Mochtar dan Bupati Simalungun JR Saragih.  "Tapi sudah kita jadwalkan kasus kasus itu termasuk kasus Gayus dan terakhir kasus MK," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar pernah menawarakan konsep memiskinkan koruptor

BACA JUGA: Anas: Caleg Terpilih Otomatis Jadi DPR

Para koruptor nantinya tidak hanya dihukum penjara dan membayar ganti rugi keuangan negara, namun juga harus membayar kerugian lain yang ditimbulkan oleh  tindakan korupsi itu.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan, selama ini, hukuman kepada seorang koruptor relatif entengMisalnya, jika seorang kepala daerah melakukan korupsi APBD sebesar Rp100 miliar, tapi di pengadilan hanya terbukti yang dikorupsi Rp10 miliar, maka yang harus dikembalikan ke negara hanya Rp10 miliar ituDengan demikian, uang Rp90 miliar tidak bisa kembali ke negara.

Bagaimana cara membuat hukuman menjadi berat? Haryono membuat ilustrasiMisal di daerah tersebut membutuhkan pembangunan jalan tapi jalan tidak dibangun-bangun dan ada uang APBD Rp100 miliar yang dikorupsi, maka publik pengguna jalan bisa membuat perhitungan kerugian akibat buruknya jalanAngka kerugian negara ini akan dimasukkan sebagai kerugian negara yang harus ditanggung terdakwa(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler