JAKARTA - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) para tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bergulirMajelis hakim meminta Max Moein cs dan KPK menjalani proses mediasi.
"Berdasar Perma No.1 tahun 2008, maka kedua belah pihak masuk pada proses mediasi," kata ketua majelis hakim Syarifuddin kemarin (22/12)
BACA JUGA: Din Syamsuddin Dianggap Telah Keliru
Proses mediasi tersebut bakal berjalan selama 40 hariMenanggapi itu, pengacara para tersangka, Petrus Selestinus, mengatakan bakal mengajukan proposal perdamaian
BACA JUGA: Diterpa Suap, Hakim MK Raker di Puncak
Namun, dia menegaskan bahwa proposal tersebut tetap mengacu pada materi gugatanBACA JUGA: DPD Usulkan Amandemen UUD untuk Tuntaskan Status DIY
Apakah itu sumbangan untuk pilpres atau pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," katanya.Namun, kata Petrus, pihaknya sangat menghargai upaya mediasi tersebutBahkan, dia tidak akan keberatan jika tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar dicabut berkaitan dengan proses mediasi itu"Kalau pun misalnya nanti dikabulkan toh uang itu akan diberikan ke negara," katanya.
Di bagian lain, pengacara KPK, Faisal Mala Aritonang, mengatakan akan mengikuti proses mediasi"Kami akan ikuti perintah majelis hakimProses mediasi kami ikuti dulu," katanya usai sidang.
Sebelumnya diwartakan, Max Moein dan lima tersangka dalam kasus dugaan suap traveller cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom menggugat KPKMereka menuduh KPK melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup.
Mereka menuduh penetapan tersebut hanya berdasar dugaanAlasannya, mereka menerima cek pelawat dari Fraksi PDI-Perjuangan dalam kapasitas sebagai kader PDI-Perjuangan untuk memenangkan calon presiden paket pasagan Mega-Hasyim(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Redaktur : Tim Redaksi