Pernyataan ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, Kamis (23/12), menyusul munculnya desakan dari Yusril agar perkaranya harus dihentikanDasar diteruskannya perkara Yusril, lanjut Amari, karena tiap perkara memiliki perbedaan masing-masing
BACA JUGA: Anas: Caleg Terpilih Otomatis Jadi DPR
"Perkara itu unikSalah satu buktinya, terdakwa kasus Sisminbakum lainnya yakni Yohanes Waworuntu tetap dihukum oleh MA selama 5 tahun penjara di tingkat kasasi
BACA JUGA: Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi
Yohanes adalah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang ditunjuk Yusril untuk membuat dan mengoperasikan Sisminbakum.Contoh kasus lain, tambah Amari, adalah putusan setahun penjara terhadap mantan Dirjen AHU lainnya, Zulkarnain Yunus
BACA JUGA: Din Syamsuddin Dianggap Telah Keliru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterpa Suap, Hakim MK Raker di Puncak
Redaktur : Tim Redaksi