Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan

Kamis, 23 Desember 2010 – 14:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan memproses perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra, meski lewat putusan kasasi, Mahkamah Agung membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum (Dirjen AHU Depkum HAM) Umum Romli Atmasasmita dari segala hukuman.

Pernyataan ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, Kamis (23/12), menyusul munculnya desakan dari Yusril agar perkaranya harus dihentikanDasar diteruskannya perkara Yusril, lanjut Amari, karena tiap perkara memiliki perbedaan masing-masing

BACA JUGA: Anas: Caleg Terpilih Otomatis Jadi DPR

"Perkara itu unik
Nggak ada perkara yang sama persis," ucap Amari.

Salah satu buktinya, terdakwa kasus Sisminbakum lainnya yakni Yohanes Waworuntu tetap dihukum oleh MA selama 5 tahun  penjara di tingkat kasasi

BACA JUGA: Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi

Yohanes adalah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang ditunjuk Yusril untuk membuat dan mengoperasikan Sisminbakum.

Contoh kasus lain, tambah Amari, adalah putusan setahun penjara terhadap mantan Dirjen AHU lainnya, Zulkarnain Yunus
"Yohanes dan Zulkarnain juga kena hukum," kata mantan JAM Intelijen Kejagung itu.(pra/jpnn)


BACA JUGA: Din Syamsuddin Dianggap Telah Keliru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterpa Suap, Hakim MK Raker di Puncak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler