jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil yang merupakan hasil barang rampasan dari terpidana eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo akan melaksanakan lelang barang rampasan tersebut.
BACA JUGA: KPK Lelang Tanah dan Villa di Bali Hasil Korupsi Pengusaha Rudy Hartono dan Istri
"Lelang ini berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan melalui penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (23/8).
Objek lelang ialah mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua, Nopol. B 1385 WKI dengan harga limit Rp135.537.000,00 dan uang jaminan Rp50 juta.
BACA JUGA: Terima Info Lelang Online dan Tebus Murah Barang Pegadaian? Awas, Penipuan!
Lalu, satu mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D keluaran 2012 Nopol. B 99 FIQ, dengan harga limit Rp572.307.000,00 dan uang jaminan Rp250 juta.
"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Selasa, 29 Agustus 2023, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rubbasan Klas I Surabaya, Jl. Letjen Sutoyo No. 266 B, Medaeng Waru, Sidoarjo," kata Ali.
BACA JUGA: Peringati 115 Tahun Lelang Indonesia, DJKN Lelang Alphard hingga Mercy
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (30/8), bertempat di Kantor KPKNL Sidoarjo, Jl.Erlangga No. 161, Sidoarjo. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati 115 Tahun Lelang Indonesia, DJKN Berkomitmen Tembus Pasar Lelang Dunia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga