Usai Digarap KPK, Pejabat Riau Ini Irit Bicara

Jumat, 06 Oktober 2017 – 00:23 WIB
M Nasir (berkacamata) saat bergegas meninggalkan gedung KPK, Kamis (5/10). Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M Nasir (MNS), tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat yang masih aktif sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai tersebut diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan di Batu Panjang, Desa Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA: KPK Tetap Kejar Novanto, Tapi Pelan-Pelan

Nasir bungkam ketika ditanya tentang proyek yang menjeratnya sebagai tersangka.

Dia pun diam ketika disinggung kenapa pekerjaan tersebut dianggap KPK merugikan negara hingga Rp 80 miliar.

BACA JUGA: Rita Widyasari: Berani Bersumpah, Ini Jual Beli Emas 15 Kg

Dia baru bersuara saat disodokan pertanyaan ringan tentang berapa pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap dirinya.

"Dua puluhan lah," katanya sembari bergegas meninggalkan gedung lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Ternyata Eks Pengacara BG Dorong Madun Memolisikan Ketua KPK

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Hobby Siregar (HOS) sebagai tersangka.

Hobby adalah direktur utama PT Mawatindo Road Construction PT MRC yang mengerjakan proyek tersebut.

Namun, keduanya belum ditahan penyidik meski sudah sama-sama diperiksa dalam kapasitas tersangka.

KPK sebelumnya menjerat MNS dan HOS dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus ini yang ditangani KPK ini mencuat setelah MNS batal naik haji karena dicegah Imigrasi atas permintaan lembaga antirasuah.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Ketua KPK Tak Bersikap Lucu seperti Habib Rizieq


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK  

Terpopuler