jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas pemeriksaan dua hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah yaitu Pragsono dan Asmadinata. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap mobil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang.
"Bahwa hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 telah dilaksanakan tahap 2 (P21) atas nama tersangka Pragsono dan Asmadinata dalam kasus dugaan perkara suap kepada Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (8/1).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Minta Dicoret dari Konvensi PD
Johan menjelaskan, Pragsono dan Asmadinata akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kedung Pane Semarang. "Rencananya siang ini dititipkan penahanannya di Rutan Kedung Pane Semarang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima suap ketika menangani perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Grobogan, senilai Rp 1,9 miliar.
Pragsono merupakan hakim yang mengetuai persidangan perkara Yaeni.
BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut Permintaan Maaf Mamun Akal-Akalan
Hakim Kartini Marpaung dan Hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni. Bahkan dalam sidang perkara ini, Kartini Cs pernah memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Korban Bencana dan Penderita HIV/AIDS Bukan Tanggungan BPJS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Maaf ke Denny, Loyalis Anas Tetap Cari Bukti Pertemuan Cikeas
Redaktur : Tim Redaksi