jpnn.com, JAKARTA - Desakan pengajuan hak angket terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak bisa menghalangi pengusulan hak angket. Namun, Febri mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kegiatan-kegiatan politik jangan sampai mengganggu apalagi menghambat proses hukum,” ungkap Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (14/3).
Dia mengakui, kasus ini memang rawan digembosi berbagai pihak karena banyak nama besar yang terlibat.
BACA JUGA: Fadli Pastikan Gerindra Masih Menolak Revisi UU KPK
Namun, banyak pula yang mendukung penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Termasuk pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang meminta agar kasus ini ditangani KPK secara maksima.
“KPK tentu akan menangani kasus ini dengan segenap kewenangan yang diberikan Undang-undang di jalur hukum," ungkap Febri.
Dalam persidangan kedua, Kamis (16/3) nanti, jaksa KPK akan menghadirkan delapan saksi. Hanya saja, Febri enggan memerinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Yang jelas, kata Febri, KPK akan menghadirkan saksi untuk pembuktian dakwaan.
BACA JUGA: Politikus Golkar Minta Hormati Proses Hukum Kasus e-KTP
"Kami sudah komunikasikan dengan penyidik yang akan dibahas terlebih dahulu itu proses anggaran," kata dia.
Dalam sidang perdana perkara e-KTP, Kamis (9/3) lalu, jaksa JPK menyebutkan aliran dana ke sejumlah pihak termasuk partai politik. Tiga partai itu adalah Golkar, Demokrat dan PDIP.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Agus Pernah Ancam Pejabat Kemendagri
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun itu.
Sejumlah nama juga disebutkan dalam dakwaan dan diduga menerima sejumlah uang.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Fahri Hamzah, Presiden Jokowi pun Kaget
Redaktur & Reporter : Boy