KPK Malaysia Akhirnya Tangkap Najib Razak

Selasa, 03 Juli 2018 – 19:42 WIB
Najib Razak di gedung Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM). Foto: Reuters

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Penyidik Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) akhirnya menangkap Najib Razak terkait kasus dugaan korupsi 1MDB. Mantan perdana menteri itu dijemput penyidik dari rumahnya di Kuala Lumpur, Selasa (3/7).

Portal The Malaysian Insight mengunggah kabar melalui Twitter pada pukul 4.14 sore waktu setempat bahwa Najib terlihat meninggalkan kediaman pribadinya dan naik ke mobil polisi.

BACA JUGA: Polri Bekuk Saksi Kunci Dugaan Korupsi Eks PM Malaysia

Dia kemudian dibawa ke markas KPK Malaysia di Putrajaya untuk menjalani pemeriksaan. Kabarnya, Najib bakal langsung didakwa besok, Rabu (4/7).

Sejak lengser dari kursi perdana menteri pada 10 Mei lalu, langit seperti runtuh di atas kepala Najib. Rezim yang baru dengan cepat membuka kembali penyelidikan kasus 1MDB yang sempat mati suri saat Najib berkuasa.

BACA JUGA: KPK Malaysia Tahan Ajudan Politik Najib Razak

Pada 12 Mei imigrasi resmi mencekal Najib dan istrinya bepergian ke luar negeri. Empat hari kemudian, giliran kediaman pribadi mantan bos UMNO itu digeledah aparat. Dua kondominium miliknya ikut digeledah.

Penggeledahan tersebut mengungkap gaya hidup mewah Najib dan istrinya, Rosmah Mansour. Sekitar 12 ribu perhiasan, 423 jam tangan, 567 tas dan ratusan barang mewah lainnya disita dari rumah properti Najib. Nilai totalnya mencapai USD 275 juta atau Rp 3,9 triliun.

BACA JUGA: Duit Haram 1MDB Diduga Mengalir ke Partai Penguasa

Berdasar penyelidikan Departemen Kehakiman AS, jumlah uang 1MDB yang disalahgunakan mencapai USD 4,5 miliar atau setara Rp 64,28 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar USD 700 juta (Rp 10 triliun) mengalir ke rekening pribadi Najib. Suami Rosmah Mansor itu mengaku bahwa uang tersebut adalah donasi dari mendiang Raja Abdullah dari Saudi. (ce1/iml/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Bijan dari Rosma


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler