KPK: Mantan Kepala BPPN Bukan Tersangka Terakhir Kasus BLBI

Selasa, 25 April 2017 – 20:45 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka Syafruddin hanya merupakan awal penyidikan kasus yang diusut sejak 2014 lalu.

BACA JUGA: KPK Beberkan Alur Penyelewengan SKL BLBI

"Ini masih awal, belum sampai di sini. Masih pada satu orang saja. Kita harapkan ada perkembangan dari tim kita, tapi kita harus bersabar untuk itu,” kata Basaria dalam keterangan pers di gedung KPK, Selasa (25/4).

Basaria mengatakan pihaknya berharap masyarakat terus mengawal kasus BLBI. Serta, kinerja KPK secara umum.

BACA JUGA: KPK Minta Sjamsul Nursalim segera Pulang ke Indonesia

Selain itu, Basaria membeberkan alasan KPK membutuhkan waktu yang panjang untuk mengusut kasus BLBI.

"Cukup banyak dokumen yang harus dianalisa. Perisitiwanya sudah lama dan tim KPK cukup memakan waktu dua tahun lebih sehingga hari ini dipastikan bisa naik ke penyidikan. KPK berpijak pada fakta hukum yang ada," papar Basaria.

BACA JUGA: KPK Jerat Mantan Eks Kepala BPPN Jadi Tersangka BLBI

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada BDNI. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Penyelidikan kasus BLBI telah dilakukan KPK sejak 2014 lalu. Penetapan tersangka Syafruddin setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup berdasar gelar perkara (ekspose) dan permintaan keterangan sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Miryam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kasus BLBI   KPK  

Terpopuler