jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menilai putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan (BG) belum final. Pasalnya, masih ada langkah hukum yang bisa diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat.
"Yang namanya putusan hakim, yang namanya praperadilan, itu selalu ada upaya hukum, termasuk peninjauan kembali (PK). Kalau saya, upaya hukum atas praperadilan ya PK," ujar Denny kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/2).
BACA JUGA: Dugaan Senpi Ilegal Samad Masih Diproses
Karena itu, Denny mengingatkan Presiden Joko Widodo belum boleh melantik Komjen Budi sebagai Kapolri. Alasannya, jadi atau tidaknya pelantikan BG sebagai Kapolri harusnya baru bisa diputuskan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas PK yang diajukan KPK.
"Posisi hukum saya, BG itu tetap tidak dilantik, dan itu tentu harus kita sarankan kepada Pak Jokowi," ucapnya.
BACA JUGA: PGI Harapkan Jokowi Selamatkan KPK
Sedangkan kepada KPK, Denny menghimbau agar komisi pimpinan Abraham Samad itu tidak ragu-ragu mengajukan PK. Pasalnya, langkah tersebut merupakan satu-satunya harapan jika KPK masih ingin mengusut kasus dugaan korupsi Budi Gunawan.
"Teman-teman KPK segera saja PK. Kenapa PK, karena undang-undang-nya tidak membuka ruang untuk terima kasasi praperadilan, walupun dalam praktiknya ada banyak masalah," pungkasnya.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Abraham Samad: Semua Terjadi Setelah BG jadi Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Juknis Pembatasan ASN Rapat di Hotel
Redaktur : Tim Redaksi