KPK Masih Menunggu Laporan Para Stafsus Jokowi

Selasa, 03 Desember 2019 – 23:11 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apabila para stafsus kepala negara itu kesulitan menyusun LKHPN, maka mereka diminta untuk menghubungi KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para stafsus Jokowi - Ma'ruf wajib menyerahkan LKHPN kepada KPK paling lama tiga bulan setelah dilantik.

BACA JUGA: Untuk Wamen dan Stafsus Ada Anggaran, Kenapa Buat Honorer K2 Tidak? 

"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).

Febri menjelaskan, KPK telah rampung membahas mengenai sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli.

BACA JUGA: Mardani PKS Khawatir Stafsus Jokowi dari Milenial Cuma Aksesori Saja

Dari pembahasan itu disimpulkan, sepanjang posisi para stafsus dan staf ahli tersebut setara Eselon I, maka termasuk kualifikasi penyelenggara negara. Hal ini berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. "Sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri.

Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi. Untuk itu, perlu dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak.

BACA JUGA: Stafsus Jokowi Bergaji Rp 51 Juta, Begini Respons PDIP

"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," katanya.

Febri mengatakan, pelaporan LHKPN saat ini sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para Penyelenggara Negara dapat mengakses website https elhkpn.kpk.go.id. Di situs tersebut disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya.

"Jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Stafsus Jokowi   KPK   LHKPN  

Terpopuler