JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung memilih mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) untuk Bibit SRianto dan Chandra M
BACA JUGA: BMKG Bela Diri soal Pencabutan Ancaman Tsunami
Hamzah tak cukup untuk mengakhiri polemik yang terjadiMenurut pengamat hukum Patra M
BACA JUGA: Kapal Bantuan PLN Terbalik, Genset Ditelan Ombak
Zen, penetapan deponeering itu secara hukum tidak menghilangkan perkara yang menjerat Bibit dan Chandra"Artinya, ada alat bukti yang membuktikan mereka (Bibit dan Chandra) melakukan apa yang dituduhkan selama ini
BACA JUGA: Cuaca Tak Bersahabat, Bantuan Banyak yang Rusak
Hal ini, malah menurunkan kredibiltas dan integritas mereka," papar Patra, ketika dihubungi koran ini, Sabtu (30/10).Kepercayaan publik terhadap kedua pimpinan KPK tersebut, lanjut dia, justru akan berkurang dengan deponeering ituAsas persamaan di depan hukum, (equality before the law) tidak berlaku, dengan adanya deponeering yang didasari kepentingan umum"Ini yang bermasalah hukum atau orangnyaKalau memang alasannya kepentingan umum, Kejaksaan juga harus meminta pendapat lembaga-lembaga negara yang relevan, seperti DPR atau MA," urai pria yang pernah aktif di YLBHI (yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia) itu.
Selain itu, kata Patra, keputusan deponeering tersebut tidak mewakili kepentingan masyarakatAlasannya, saat ini terdapat dua kepentingan masyarakat, yakni kelompok masyarakat yang ingin perkara tersebut dibuktikan kebenarannya, dan kelompok yang menginginkan perkara tersebut dihentikanDalam hal ini, keputusan deponeering tidak mengakomodir kepentingan masyarakat yang pertama.
"Di satu sisi memang ada khalayak ingin kasus itu dihentikan karena diduga telah direkayasa, tapi kita juga tidak bisa menafikan bahwa ada sebagian masyarakat yang ingin tahu kasus ini sebenarnya seperti apaKarena itu, sejak awal saya sudah merefensikan untuk maju ke pengadilan sajaKalau memang bukti permulaan jaksa lemah, ya dipermalukan saja di persidangan," urainya
Patra menambahkan, deponeering juga mengaburkan perkara Bibit-Chandra yang sebenarnya"Jadi kita juga menyangsikan apa rekayasa itu benar atau malah dua pimpinan KPK memang melakukan seperti yang dituduhkan, yakni memeras dan menerima suap,"imbuh lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, itu.(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Siap Investigasi Hakim MK
Redaktur : Tim Redaksi