JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksaHal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Seharusnya jaksa Cirus sudah dinoaktifkan
BACA JUGA: Deponeering Jatuhkan Kredibilitas Bibit-Chandra
Itu dalam ketentuan undang-undang," tegas Hasril Hertanto, ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), di Jakarta, kemarin (30/10)"Apabila diancam dengan hukuman pidana, dia harus dinonaktifkan
BACA JUGA: BMKG Bela Diri soal Pencabutan Ancaman Tsunami
Jika sudah terbukti bersalah, harus diberhentikan," papar Hasril.Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang melaporkan oknum jaksanya itu ke penyidik Polri
BACA JUGA: Kapal Bantuan PLN Terbalik, Genset Ditelan Ombak
"Artinya kalau ada bukti awal dilakukan tindak pidana, dilaporkanTidak hanya dengan pemeriksaan internal," katanya.Meski begitu, Hasril menyimpan kekhawatiran dengan pelaporan ituAlasannya, hal itu bisa menjadi sarana legal untuk membebaskan Cirus dari kasus-kasus sebelumnyaMisalnya dugaan aliran dana yang diterima dari GayusSebab, jika Cirus dinyatakan tidak bersalah, maka perkaranya terkait dengan Gayus menjadi nebis in idem.
"Padahal, persoalan rentut ini kan hanya ujungnya sajaIni harus dilihat sebagai satu rangkaian peristiwa yang berkaitan," terang HasrilDia berharap, penyidikan oleh Polri bisa mengungkap persoalan aliran dana dari Gayus ke jaksa.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy mengatakan, jika Cirus ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan upaya paksa oleh penyidik, maka dia akan dinonatifkan"Itu sudah aturannyaKalau divonis bersalah, sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap), diberhentikan," kata Marwan.
Dia berjanji akan menindaklanjuti apa yang dilakukan penyidik Polri terhadap kasus dugaan pemalsuan surat rentut ituBegitu juga dengan penjatuhan sanksi disiplin bagi mereka yang terlibat dengan bocornya rentut itu"Kita tunggu dulu hasil dari Mabes Polri," kata Marwan.
Seperti diwartakana, Kamis (28/10), Kejagung melaporkan Haposan Hutagalung dan Cirus ke Mabes Polri menyusul temuan tim pemeriksa jajaran pengawasanLaporan terkait dengan bocornya surat rentut Gayus saat menjalani sidang di PN Tangerang, Februari 2010Kesimpulan tim, surat rentut Gayus yang asli bernomor R-455 bisa sampai tangan Haposan melalui jaksa Cirus.
Dari surat rentut bernomor R-455 yang asli itu, kemudian dibuat surat rentut palsu dibuat dengan diberi nomor R-431Isi tuntutan untuk Gayus berubah, dari tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun diubah menjadi tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Tak Bersahabat, Bantuan Banyak yang Rusak
Redaktur : Tim Redaksi