KPK Masih Perkuat Bukti Kasus RJ Lino

Senin, 20 Februari 2017 – 06:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Perhitungan kerugian negara menghambat penuntasan dugaan korupsi quay container crane (QCC) Pelindo II yang sudah setahun lebih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengakui saat ini proses perhitungan kerugian negara belum tuntas.

BACA JUGA: Lah Serikat Pekerja Kok Usir Operator?

"Kami masih hitung kerugian negaranya," kata Saut di kantor KPK.

Saut mengatakan, pihaknya juga akan meminta bantuan informasi kepada Tiongkok. Karenanya, KPK akan segera melakukan mutual legal assistance (MLA) dengan Tiongkok.

BACA JUGA: Pelindo Tak Tuntas, Anak Buah Bu Mega Kecewa sama KPK

"Kami minta bantuan dari luar. Kami mau buat MLA dari Tiongkok," kata Saut.

Lebih lanjut mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengakui kasus RJ Lino merupakan salah satu utang yang harus dituntaskan.

BACA JUGA: Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino Belum Tuntas

"Ini termasuk boleh dibilang kasus yang lama yang jadi beban kami untuk membuktikannya," katanya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, sebagai tersangka.

Kendati sudah berstatus tersangka sejak Desember 2015, RJ Lino juga tak kunjung dijebloskan ke tahanan.

Lino terakhir diperiksa penyidik 5 Februari 2016 lalu.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, perusahaan asal Tiongkok, sebagai pelaksana pengadaan QCC tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Kebut Penuntasan Kasus-Kasus Ini Tahun Depan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RJ Lino   Pelindo 2  

Terpopuler