jpnn.com - jpnn.com - Dugaan korupsi quay container crane, yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka Desember 2015, Lino baru sekali diperiksa penyidik. Kasus itu belum naik ke penuntutan.
BACA JUGA: Ingat, Beberapa Kasus Korupsi Ini Mangkrak di KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu alasan kasus Lino belum naik ke penuntutan karena belum rampungkan perhitungan kerugian negara.
"Kasus Pelindo kami belum final bisa rumuskan besarnya kerugian negara. Terus terang kami sampai hari ini belum bisa finalkan," kata Agus di kantor KPK, Senin (9/1).
BACA JUGA: Mau Jadi Pegawai KPK? Banyak Lowongan Nih
Namun, Agus memastikan KPK masih terus melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Agus pun membantah KPK memperlambat pengusutan kasus Lino.
BACA JUGA: KPK Hanya Gunakan 85,09 Persen Anggaran 2016
"Jadi, masalah utamanya belum final menghitung kerugian negaranya. Jadi, tidak ada maksud kenapa ini lambat," terangnya.
Selain itu, kata dia, KPK juga mengirim penyidik ke Tiongkok untuk melakukan pendalaman dan mencari informasi seputar kasus yang diusut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, yang menghitung kerugian negara bukan KPK.
Melainkan harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Kami hanya menunggu, kalau sudah selesai (perhitungan kerugian negara) pasti segera naik (penuntutan)," kata Syarif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran KPK 2017 Dipangkas
Redaktur & Reporter : Boy