jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyambut baik vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Anas Urbaningrum. Dalam hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi apresiasi pada majelis hakim yang mengadili Anas.
"KPK menghormati putusan pengadilan dan memberikan apresiasi yang tinggi karena Majelis Hakim tetap independen dan obyektif di tengah tekanan dn manuver dari kelompok loyalis terdakwa," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (24/9).
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Soal Pencabutan Hak Politik
Menurut Bambang ada pertimbangan hukum hakim yang menarik dalam kasus Anas. Yaitu yang menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR.
"Hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya," sambung Bambang.
BACA JUGA: Ekonom UGM Janji Kawal Visi Misi Jokowi-JK
Menurutnya pertimbangan hukum itu sejalan dengan kekayaan Anas yang cukup fantastik. Ditambah Anas telah dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih Rp 57 miliar dan lebih USD 5.2 juta.
"Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta Ketua Partai beberapa tahun saja berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," sambung Bambang.
BACA JUGA: Massa HMI Anggap Anas tak Pantas Diadili di Pengadilan Tipikor
Meski memberi apresiasi, Bambang memberi sinyal bahwa pimpinan KPK akan mengajukan banding bila hukuman Anas di bawah 2/3 tuntutan. "Apalagi menurut kami dakwaan ke satu primer dan ke tiga juga berhasil dibuktikan JPU," tegasnya.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan putusan Anas, majelis hakim menganggap Anas tak terbukti dakwaan ke satu primer dan dakwaan ketiga. Diketahui dalam dakwaan primer, Anas didakwa dengan pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan ketiga, Anas didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas dasar itu, Anas hanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iwan Fals: Terima Kasih TNI
Redaktur : Tim Redaksi