KPK Membuat Anggoro Ketakutan

Kamis, 13 Agustus 2009 – 22:36 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar menjadi momok bagi bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya yang mengadi tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen KehutananAnggoro yang kini buron itu tak mau pulang ke Indonesia karena ketakutan bakal ditangkap KPK.

Perihal ketakutan Anggoro itu diungkapkan pengacaranya, Bonaran Situmeang dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/8)

BACA JUGA: Gubernur Sumbar akan Lantik DPP IKA Fekon Unand

“Ya memang takut
Siapa  yang tidak takut ditahan oleh KPK,” ujar Bonaran.

Ia menyampaikan hal guna menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya ancaman terhadap keselamatan Anggoro, sehingga bos PT Masaro itu memilih tetap tinggal di luar negeri

BACA JUGA: Menakertrans Kembali Dicecar KPK

Menurut pemahaman Bonaran, apabila Anggoro datang ke Indonesia pasti akan ditangkap KPK
"Itulah yang kami anggap ancaman," ucapnya.

Meski demikian Bonaran membantah jika kliennya telah melarikan diri

BACA JUGA: Belanja Pegawai Kuras APBD

Ditegaskannya, Anggoro pasti mau kembali ke Indonesia asalkan permintannya untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikabulkanSebaliknya jika LPSK menolak permintaan itumaka dipastikan Anggoro tidak akan pulang ke Indonesia.

"Pak Anggoro tidak pernah melarikan diriSeandainya permohonan itu dikabulkan, dia akan datangJika perlindungan yang kita mintakan tidak dikabulkan LPSK,  maka dengan berat hati kemungkinan Anggoro tidak akan pulang," tandasnya.

Bonaran juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyurati Presiden dan wakil presiden untuk memberikan perlindungan bagi kepulangan AnggoroPermintaan ke presiden dan wapres itu telah dikirimkanIsinya antara lain juga permintaan bahwa Anggoro tidak akan lagi diusik dengan dugaan korupsi SKRT.

"Mohon perlindungan hukum kepada bapak SBY dengan harapan bahwa SBY berkenan memberikan perlindungan hukum kepada Anggoro supaya persoalan persoalan sehubungan dengan suruhan KPK dapat dijelaskan secara langsung oleh pihak yang mengalami, menderita, dan menjadi korban yakni AnggoroKami juga sudah mengajukan surat ke wapres dengan harapan yang samaTiada lain supaya persoalan ini dapat terungkap," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peduli Bencana, DHL Bentuk GARD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler