KPK Menduga Anak Buah Surya Paloh Ini Suap Unila untuk Titip Calon Maba Kedokteran

Jumat, 18 November 2022 – 09:48 WIB
Eks Wali Kota Bandarlampung Herman HN. Ilustrasi Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN memiliki keterkaitan dengan Rektor Universitas Lampung (Unila) dalam kasus memasukkan mahasiswa baru atau maba dengan melanggar hukum.

Hal itu pun didalami penyidik KPK dengan memeriksa Herman pada Kamis (17/11).

BACA JUGA: KPK Panggil Pengacara dan Sopir Gubernur Papua Lukas Enembe

Penyidik KPK telah mengantongi keterangan Herman.

"Saksi ini (Herman HN) dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan Maba Fakultas Kedokteran Unila," ujar Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11).

BACA JUGA: Ssst, Eks Wali Kota Bandar Lampung Terseret Kasus Suap Rektor Unila

KPK sebelumnya memeriksa keterlibatan eks Wali Kota Bandar Lampung itu dalam kasus dugaan praktik suap terkait penerimaan calon maba di Unila.

Herman diduga ikut menitipkan calon maba untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila tanpa lewat jalur resmi.

BACA JUGA: Profesor Ini Pernah Menyerahkan Uang Titipan untuk Rektor Unila Karomani, Totalnya

Nama Herman pernah muncul dalam persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi beberapa waktu lalu.

Herman disebut menitipkan calon maba untuk masuk Unila lewat anak buah Rektor Karomani yang kini sudah menjadi tersangka di KPK.

Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Hanya Andi yang kini sudah menjalani proses sidang.

Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta. (JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Prof Karomani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler