jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI Fraksi NasDem Haerul Amri mengetahui aliran dana rasuah dan penyamaran aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan sang suami, Hasan Aminuddin.
KPK pun memeriksa Haerul pada Kamis (24/3) kemarin.
BACA JUGA: Ssst, Politikus Nasdem Ini Diperiksa KPK terkait 3 Kasus
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dan kawan-kawan dan dugaan lain mengenai adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Bukan hanya Haerul Amri yang diperiksa KPK untuk mendalami hal tersebut.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Hasan Aminuddin, KPK Garap Anggota DPR Fraksi NasDem Ini
Penyidik juga mendalami aliran uang serta aset milik Puput dan Hasan lewat dua saksi lainnya, yakni Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah dan wiraswasta Nurhayati. Diduga, Puput dan Hasan kerap menerima aliran uang dari berbagai pihak. Uang hasil dugaan korupsi itu, diduga disamarkan ke sejumlah aset.
Sementara itu, tiga orang saksi yang berkaitan dengan perkara Puput Tantriana Sari mangkir dari panggilan KPK, kemarin. Mereka ialah PNS Heri Mulyadi, Staf Bagian Protokol Dan Rumah Tangga Meliana Ditasari, serta swasta Agus Salim Pangestu.
BACA JUGA: NasDem Janji Tetap Kritis Meskipun Berada di Koalisi Pemerintah
"Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Ada Kegaduhan, Martin NasDem Merasa Hak Angket Minyak Goreng Belum Perlu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga