Ssst, Politikus Nasdem Ini Diperiksa KPK terkait 3 Kasus

Kamis, 24 Maret 2022 – 12:13 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Mohammad Haerul Amri sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Pemanggilan politikus NasDem itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/3).

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari KPK Soal Penyelidikan Kasus Formula E

Dalam penjelasan Fikri, Haerul Amri diperiksa sebagai saksi terkait tiga perkara sekaligus, yaitu kasus korupsi terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

"Tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta gratifikasi untuk tersangka PTS dan kawan-kawan," ujar Fikri.

BACA JUGA: Suharso Pernah Dipuji SBY saat Mundur dari Menpera, Kini Gugat Cerai Istri Kedua

Selain Mohammad Haerul Amri, penyidik lembaga antirasuah itu juga memeriksa lima saksi lainnya.

Kelima saksi itu ialah staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga Kabupaten Probolinggo Meliana Ditasari.

BACA JUGA: Kontroversi Nurhayati, Pernah Didemo Ojol, Kini Digugat Cerai Suharso Monoarfa

Lalu, pegawai negeri sipil (PNS) Heri Mulyadi, wiraswasta Nurhayati, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.

KPK sebelumnya menetapkan Puput Tantriana Sari bersama suaminya, yaitu anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan, dan aset bernilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar dalam dugaan TPPU Puput.

Kasus itu adalah pengembangan perkara suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

Terkait dengan kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler