jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi NasDem Haerul Amri pada Kamis (24/3).
Haerul akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin selaku anggota DPR Fraksi NasDem.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari KPK Soal Penyelidikan Kasus Formula E
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo 2021, TPPU, dan gratifikasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3).
Selain Haerul, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, PNS Heri Mulyadi, karyawan swasta Agus Salim Pangestu, wiraswasta Nurhayati, dan staf bagian protokol dan rumah tangga Meliana Ditasari.
BACA JUGA: Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Jebloskan Jarot ke Lapas Sukamiskin
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tambah Fikri.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
BACA JUGA: Usut Kasus Formula E, KPK Minta Anies Baswedan Cs Kooperatif
Puput dan Hasan Aminuddin merupakan mantan kader partai NasDem.
Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang dalam kasus TPPU yang menjerat Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
Adapun penetapan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU terhadap Puput dan Hasan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini yang Ingin Didalami KPK dari Prasetyo di Kasus Formula E
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga