jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak PT Amarta Karya (BUMN) pada Kamis (9/3).
Sebanyak tiga saksi dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 sampai 2020.
BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Petinggi Amarta Karya
Mereka yang diperiksa ialah dua karyawan PT Amarta Karya, yaitu Puji Sihono dan Ahmad Riffqi Dermawan.
Lalu KPK juga memeriksa eks sopir PT Amarta Karya Stevanus Christian Sugianto.
BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Manajemen Serenia Hills
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,“ kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.
BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Periksa Dirut PT Trikencana Sakti Utama
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu masih merahasiakan identitas para tersangkanya. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Utama Menhub Budi Karya Diperiksa KPK terkait Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga