Wahai Pejabat Pajak Wahono Saputro, Anda Siap-siap Saja, KPK Endus Kejanggalan

Kamis, 09 Maret 2023 – 01:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp 14 miliar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp 14 miliar.

"Kemarin kami kirimkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi, kami harapkan mungkin minggu depan kami undang untuk klarifikasi," ujar Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

BACA JUGA: KPK Periksa 69 Pegawai Kemenkeu Terkait Dugaan TPPU, Taufik Berkomentar Begini

Pahala menuturkan Wahono memiliki hubungan dengan kepemilikan aset istri mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Dari hasil analisis kami di data LHKPN, ternyata saudara RAT, kan, istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kami lihat detailnya, ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini, selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kami sebut namanya Saudara Wahono Saputro," kata Pahala.

BACA JUGA: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Menggeledah Rumah di Depok, Ini yang Ditemukan

Dia mengungkapkan harta yang dilaporkan Wahono pada LHKPN periodik adalah sekitar Rp 14 miliar.

KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan antardua istri pejabat pajak itu dalam sebuah perusahaan.

BACA JUGA: Temuan Baru KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Dikutip dari laman LHKPN, Wahono mempunyai harta kekayaan senilai Rp 14.312.289.438. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.

"Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliaran, tetapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tetapi karena dia nyangkut di nama perusahaan," pungkas Pahala.

Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Wahono saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.

Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Sementara itu, lembaga antirasuah sudah menaikkan status terkait harta kekayaan Rafael ke tahap penyelidikan. KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu pun telah melakukan pemeriksaan terkait Rafael dan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Kepemilikan Mobil Mewah Pejabat Tajir bin Hedon Eko Darmanto


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler