KPK Menduga Utut Adianto dan Tamanuri Meminta Calon Mahasiswa Diloloskan ke Kampus Ini

Jumat, 25 November 2022 – 18:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Utut Adianto dan anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri mengajukan permintaan agar meloloskan calon mahasiswa kepada pihak Universitas Lampung (Unila). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Utut Adianto dan anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri mengajukan permintaan agar meloloskan calon mahasiswa kepada pihak Universitas Lampung (Unila).

Hal itu pun dikonfirmasi penyidik kepada dua politikus itu. Utut diperiksa pada hari ini, sedangkan Tamanuri kemarin.

BACA JUGA: 2 Anak Buah AHY Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Korupsi di Garuda

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya pun memeriksa sejumlah saksi untuk diperiksa dengan materi yang sama seperti Utut dan Tamanuri.

Mereka ialah Mustopa Endi Hasibuan (karyawan swasta), Uum Marlia (pedagang), M. Komaruddin (Rektor Untirta), tiga PNS yaitu Helmy Fitriawan, Fatah Sulaiman, Sulpakar, dan Nizamuddin (karyawan swasta).

BACA JUGA: Utut Adianto Hadiri Pemeriksaan KPK soal Kasus Suap Rektor Unila

"Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka Karomani," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Tak hanya itu, lanjut Fikri, KPK menduga para saksi di atas memberikan uang pemulus untuk meloloskan calon mahasiswa ke Unila.

BACA JUGA: Kasus Suap Rektor Unila, Anggota DPR Fraksi PKB Mangkir dari Panggilan KPK

"(Para saksi) didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk Tersangka KRM (Karomani)," jelas dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan di Unila.

Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Diblokir KPK, Berapa Isinya?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler