KPK Meninjau Shelter Tsunami Tak Berguna yang Digarap Waskita Karya, Apa Hasilnya?

Kamis, 08 Agustus 2024 – 20:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa langsung fisik tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digarap PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa langsung fisik tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digarap PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tim penyidik berangkat ke NTB bersama dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Ternyata Proyek Puluhan Miliar Shelter Tsunami Tak Berguna Dikerjakan Waskita Karya, Sontoloyo

"Betul, hari ini penyidik dan auditor BPKP melakukan cek fisik di shelter tsunami," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8).

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penurunan kualitas pada shelter tsunami dengan nilai proyek sebesar Rp20 miliar tersebut.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ketua Demokrat Sumut Terkait Kasus Korupsi DJKA

Meski demikian, Tessa belum dapat menyampaikan hasil dari pemeriksaan tersebut. Dia menerangkan pemeriksaan fisik diperlukan dalam rangka menghitung kerugian negara.

"Terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor," kata Tessa.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Petinggi PT Mineral Jaya Molagina dan Wasile

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek TES atau shelter tsunami di NTB. Proyek itu dibangun menggunakan anggaran Kementerian PUPR. KPK menaksir proyek ini merugikan negara sebesar Rp20 miliar.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.

Namun, belum diungkap identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya Agus Herijanto. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Calon Pimpinan dan Dewas KPK Lulus Tes Tertulis, Berikut Nama-namanya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler