jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihak yang mengerjakan proyek di Kementerian PUPR terkait pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kontraktor yang mengerjakan proyek bernilai Rp20 miliar itu ialah perusahaan karya di bawah Kementerian BUMN.
BACA JUGA: Ronny PDIP Meragukan KPK Panggil Bobby dan Kahiyang, Lalu Singgung Beban Jokowi
"Kontraktornya Waskita Karya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan proyek di Kementerian PUPR terkait pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak berguna.
BACA JUGA: KPK Panggil Ketua DPRD Malut hingga Petinggi BNI dan BSI
KPK menanggap proyek bernilai Rp20 miliar itu tidak bisa berfungsi sebagaimana diwacanakan.
"Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum ke luar dan masih dalam proses perhitungan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok
Meski belum ada hasil audit, kata Tessa, penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun tidak jauh berbeda dengan nilai proyeknya.
"Hasilnya adalah total lost. Karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal yaitu tempat evakuasi sementara," ucap Tessa.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2014. Penyidikan dugaan korupsi itu dilakukan KPK sejak 2023.
Tessa mengungkapkan kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan unsur dari penyelenggara negara dan BUMN. Hanya saja, KPK masih enggan mengungkap identitas dua pihak yang ditetapkan tersangka tersebut. Serta konstruksi perkara kasus itu. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Harli: Tidak Terkait Penanganan Perkara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga